Dialog PENA Episode 45 Dorong Penyuluh Agama Perkuat Kolaborasi dan Akses Program Zakat-Wakaf

JAKARTA — Zakat dan wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Namun, potensi tersebut membutuhkan literasi, akses, dan kolaborasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Peran penyuluh agama Islam pun dinilai strategis untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan berbagai sumber daya dan program yang tersedia.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Dialog PENA Episode 45 yang digelar secara daring melalui Zoom dan Live YouTube pada Selasa, 1 September 2026. Mengangkat tema “Penguatan Kolaborasi dan Akses Program Zakat dan Wakaf bagi Penyuluh Agama Islam”, kegiatan ini diikuti lebih dari 150 penyuluh agama Islam dari berbagai daerah se-Nusantara.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Dr. H. Jamaluddin M. Marki, Lc., M.Si., Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, hadir sebagai keynote speaker.

Dalam keynote-nya, Jamaluddin M. Marki menegaskan besarnya peran zakat dan wakaf dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, bidang tersebut juga menjadi salah satu ruang lingkup yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penyuluh agama Islam.

Ia sekaligus memberikan apresiasi terhadap produktivitas PENA DA’I Nusantara dalam mengembangkan ruang literasi, kepenulisan, dan metode dakwah bagi para penyuluh.

“Peran zakat dan wakaf luar biasa. Ini merupakan salah satu ruang lingkup kegiatan tupoksi penyuluh agama Islam,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin juga menilai kegiatan PENA DA’I Nusantara mampu menjadi ruang yang mempertemukan penyuluh dengan berbagai narasumber yang kompeten. Ia menyinggung peluang kolaborasi penyuluh dengan berbagai program pemberdayaan, termasuk kampung zakat.

“PDN ini sangat produktif. Narasumbernya bukan sembarang orang,” katanya.

Ia berharap kegiatan tersebut terus berlangsung secara istiqamah dan memberikan manfaat bagi para penyuluh maupun masyarakat.

Sementara materi utama disampaikan Muhibbuddin, S.Fil., M.E., Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Diskusi dipandu Gamar Mansyur, S.Ag., MA., Penyuluh Agama Islam Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Penyuluh sebagai Penghubung

Memasuki sesi utama, Muhibbuddin mengajak para penyuluh melihat zakat dan wakaf tidak hanya dari sisi penyampaian informasi keagamaan, tetapi juga dari perspektif akses dan pemberdayaan masyarakat.

Materi yang disampaikan menempatkan penyuluh pada posisi strategis karena mereka berada dekat dengan kehidupan, kebutuhan, dan dinamika masyarakat. Kedekatan tersebut menjadi modal sosial untuk memperkuat literasi sekaligus membuka akses pemberdayaan.

Peran penyuluh kemudian dapat berkembang dari penyampai informasi menjadi pembimbing, fasilitator, penghubung, hingga penggerak pemberdayaan.

“Penyuluh tidak harus memiliki semua program tetapi harus mampu menghubungkan kebutuhan dengan sumber daya yang tepat.”

Dalam konteks itu, penyuluh dapat memperkuat literasi ZISWAF, memetakan kebutuhan dan potensi masyarakat, menghubungkan masyarakat dengan lembaga, membantu akses terhadap program, serta mendorong keberlanjutannya.

Muhibbuddin juga menyoroti pentingnya penguatan literasi keuangan syariah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan. Menurut dia, keterbatasan akses terhadap literasi keuangan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

“Kita bikin pertemuan berseri yang difasilitasi BI untuk penguatan literasi keuangan syariah dan ekonomi makro,” ujar Muhibbuddin.

Ia menilai penguatan literasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami berbagai sumber daya dan layanan yang dapat dimanfaatkan.

“Yang tinggal di pedesaan masih rendah dalam mengakses literasi keuangan,” katanya.

Dari Literasi Menuju Pemberdayaan

Materi Muhibbuddin menawarkan langkah praktis yang dapat dilakukan penyuluh, mulai dari pemetaan masyarakat dan potensi, edukasi literasi ZISWAF, menghubungkan masyarakat dengan lembaga dan program, memfasilitasi akses serta pendampingan, hingga melakukan monitoring dan evaluasi.

Alurnya dirumuskan secara sederhana: identifikasi → literasi → akses → kolaborasi → dampak.

Dalam praktiknya, ketika sebuah keluarga rentan memiliki keterampilan usaha tetapi menghadapi keterbatasan modal dan akses, penyuluh dapat melakukan identifikasi dan edukasi, kemudian menghubungkannya dengan BAZNAS atau LAZ. Proses tersebut dapat dilanjutkan dengan pendampingan dan pemantauan agar usaha berkembang dan kemandirian masyarakat meningkat.

Pada sektor wakaf, penyuluh juga dapat membantu mengidentifikasi aset wakaf yang belum produktif, melakukan konsultasi, serta menghubungkan pengelolaannya dengan KUA, PPAIW, BWI, atau nazhir untuk dikembangkan secara lebih optimal.

Dengan pendekatan tersebut, penyuluhan agama tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan. Ukuran keberhasilannya dapat bergerak lebih jauh: masyarakat memperoleh akses terhadap layanan dan program, kemudian mengalami perubahan dalam kehidupan, seperti berkembangnya usaha, produktivitas aset, dan meningkatnya kemandirian.

Pada akhirnya, Dialog PENA Episode 45 menegaskan kembali posisi penyuluh sebagai jembatan antara pengetahuan, akses, kolaborasi, dan pemberdayaan.

“Penyuluh tidak harus memiliki semua program. Tetapi penyuluh harus tahu kebutuhan masyarakat, mengetahui sumber daya yang tersedia, dan mampu menghubungkan keduanya.”

Pesan tersebut menjadi relevan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap program pemberdayaan yang semakin kompleks. Penyuluh tidak dituntut menjadi pemilik seluruh solusi, tetapi dituntut mampu mengenali persoalan, mengetahui sumber daya yang tersedia, dan mempertemukan masyarakat dengan pihak yang tepat.

Dengan demikian, zakat dan wakaf dapat bergerak dari sekadar pengetahuan dan aktivitas filantropi menuju instrumen pemberdayaan yang memberikan manfaat berkelanjutan.

Dialog PENA Episode 45 ditutup dengan closing statement dan foto bersama. Forum ini diharapkan menjadi ruang berkelanjutan bagi penyuluh agama Islam untuk memperkuat literasi, memperluas jejaring, membangun kolaborasi, serta menghadirkan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.

Sebab pada akhirnya, dakwah bukan hanya tentang menyampaikan pesan, tetapi juga tentang membuka jalan agar pesan agama menjelma menjadi kemaslahatan.

Di akhir sesi, Ketua Umum DPP PENA DA’I Nusantara, Dr. Muklis Sanjaya, S.H.I., S.Sos., M.Pd. memberikan pengumuman bahwa website Pena Da’i Nusantara (penadainusantara.com)  sudah siap menampung tulisan-tulisan dari anggota Pena Da’i Nusantara serta DPP Pena Da’i Nusantara  juga menyediakan layanan penerbitan dan percetakan dengan layanan khusus bagi anggota Pena Da’i Nusantara. (dion-pdn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Home
Layanan
Toko
Berita
Login
Scroll to Top